Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengamat Sebut Aksi Sadis dan Brutal KKSB Bisa Dijerat dengan Pidana Terorisme

Foto : Istimewa

Pengamat, Tugiman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung, Dr. Tugiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Menurut siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Sabtu (24/4), Tugiman mengatakan KKSB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

"Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKSB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta.

Lebih lanjut disampaikannya, beberapa indikator tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKSB antara lain adalah pada tahun 2017, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Kemudian, pada 3 Desember 2018 lalu, KKSB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top