Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset DKI

Pengamat: Hibah Jalan Sudah Tepat

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, baru-baru ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo, menilai hibah jalan nasional senilai 217 triliun dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta sudah tepat. Sebab
kemampuan keuangan Jakarta mumpuni. APBD tahun depan saja memiliki mencapai 83,7 triliun lebih.

"Hibah ini sebenarnya pindah kantong. Sebelumnya di kantong pusat, sekarang pindah ke kantong daerah," kata Sony, Jumat (9/12). Pertanyaannya, sanggupkah DKI memelihara kualitas jalan sesuai dengan standar pusat. "Kalau kita lihat APBD DKI tidak masalah. Ini pasti sudah melalui berbagai kajian," katanya. Hibah aset jalan juga akan mengurangi beban pusat dalam pengeluaran dana APBN tahunan. Pengalihan pengelolaan jalan nasional di Jakarta ke DKI membuat keuangan pusat bisa dialokasikan ke bidang lain. Salah satu jalan yang dialihkan adalah Jalan Sudirman-Thamrin.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menekankan DKI harus lebih serius dalam pengoptimalan potensi penerimaan pajak dari hibah aset Jalan nasional senilai 217 triliun. Menurut Ida, anggaran yang disiapkan DKI untuk perawatan dan pemeliharaan seluruh jenis jalan tahun 2023 sekitar 400 miliar. Ida melihat, ini masih kurang untuk bisa mengakomodasi kebutuhan perawatan dan pemeliharaan seluruh jalan di Jakarta.

"Walaupun juga sudah ada beberapa anggaran yang memang untuk perawatan jalan protokol, tapi belum bisa maksimal karena ini beban baru baru. Tapi mau tidak mau ya memang harus dianggarkan," tutur Ida.

Ida menjelaskan hibah jalan nasional tidak akan berpengaruh besar pada penyelesaian kemacetan Jakarta karena banyak faktor. Sony Sulaksono Wibowo sendiri melihat, sebenarnya anggaran dinilai sangat aneh. Karena kewenangan penetapan status jalan ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakuat (PUPR) dengan Pemprov DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top