Pengajuan Tahanan Rumah Ratna Kembali Ditolak
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan rumah.
"Kami menolak permintaan terdakwa," kata JPU, Payaman, kepada majelis hakim di persidangan.
JPU mengatakan akan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja. "Ya, kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya", kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.
Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan
Dia juga menambahkan, saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya