Pengajuan Paspor di Imigrasi Entikong Meningkat
imigrasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong, Kabupaten Sanggau, mengalami peningkatan pengajuan permohonan paspor. Sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor baru.
Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Kabupaten Sanggau. Mereka umumnya memiliki keperluan untuk berobat, mengunjungi keluarga, berwisata, bisnis, dan studi.
"Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya.," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).
Ia mengungkapkan, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bukan hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah telah sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Lebih lanjut Sam Fernando mengatakan, untuk kemudahan permohonan paspor, warga yang berdomisili di sekitar atau berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya