Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengajuan Paspor di Imigrasi Entikong Meningkat

Foto : ISTIMEWA

imigrasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong, Kabupaten Sanggau, mengalami peningkatan pengajuan permohonan paspor. Sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor baru.

Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Kabupaten Sanggau. Mereka umumnya memiliki keperluan untuk berobat, mengunjungi keluarga, berwisata, bisnis, dan studi.

"Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya.," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).

Ia mengungkapkan, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bukan hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah telah sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Lebih lanjut Sam Fernando mengatakan, untuk kemudahan permohonan paspor, warga yang berdomisili di sekitar atau berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

"Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mengunduh, Melakukan Registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor," jelas Sam.

Tidak semua permohonan paspor diproses. Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 orang pemohon. Penolakan ini dilakukan karena diIndikasikan yang bersangkutan hendak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang.

"Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural. Perlu ditekankan bahwa Pelayanan Keimigrasian juga menerapkan Fungsi Pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberi perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya," ujar dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top