Pengadu Sebut Tidak Membuka Pokok Persoalan Kasus terkait Dugaan Asusila Ketua KPU
Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila, Aristo Pangaribuan.
Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan pihaknya tidak pernah membuka pokok persoalan kasus.
JAKARTA - Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan pihaknya tidak pernah membuka pokok persoalan kasus.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Hasyim yang mengatakan bahwa persidangan dilaksanakan tertutup, tetapi kuasa hukum justru membuka pokok persoalan kasus.
"Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya. Bukti-buktinya saya tidak pernah buka," kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (23/5).
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuka pokok persoalan perkara meskipun tahu kalau persidangan berjalan tertutup.
"Saya tahulah ini tertutup. Ini bukti-bukti sangat sensitif ya, bahkan ada bukti-bukti yang saya katakan tolong diproteksi klien kami supaya jangan ada backfiring (menjadi bumerang) karena buktinya sangat sensitif. Kami tidak pernah membocorkan apa pun selain argumentasi," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya