Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Mantan Sekjen Kementan dari 4 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh sebab itu, pengadilan di tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan KPK dan mengubah vonis Kasdi Subagyono agar lebih dipandang adil. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum," ucap Sugeng.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK pada hari Jumat (28/6) menuntut Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada yang bersangkutan.

Komisi antirasuah tidak menerima vonis pengadilan di tingkat pertama tersebut sehingga mengajukan permohonan banding.

Pada perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top