Pengadilan Junta Tambah Masa Hukuman Suu Kyi
Aung San Suu Kyi
YANGON - Seorang narasumber pada Rabu (12/10) melaporkan bahwa pengadilan junta Myanmar telah menambah masa hukuman pemimpin terguling Aung San Suu Kyi enam tahun penjara lagi karena korupsi, hingga menjadikan total hukuman penjara peraih anugerah Nobel itu menjadi 26 tahun.
Pada saat bersamaan seorang narasumber diplomatik melaporkan bahwa pengadilan junta juga menambah masa tahanan seorang jurnalis Jepang yang ditangkap saat merekam aksi protes antikudeta selama tiga tahun lagi karena melanggar undang-undang keimigrasian.
"Toru Kubota, 26 tahun, yang ditahan pada Juli dan divonis penjara selama tujuh tahun pekan lalu, kembali dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara," kata narasumber diplomatik di Kedutaan Jepang yang mengutip pernyataan dari pengacara jurnalis tersebut.
Junta Myanmar telah menekan kebebasan pers, menangkap wartawan dan fotografer, serta mencabut izin penyiaran selama tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan tahun lalu.
"Kubota, yang ditahan di dekat rapat umum antipemerintah di pusat kota komersial Yangon bersama dengan dua warga Myanmar, tampak dalam keadaan sehat saat hadir pada sidang Rabu," kata narasumber itu yang mengutip pernyataan dari pengacara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya