Pengadaan DBC Kilang Olefin Dinilai Tak Prosedural
ilustrasi kilang minyak
JAKARTA - Pemerhati masalah energi menilai proses pengadaan design build competition (DBC) Kilang TPPI Olefin Complex janggal. Proses pengadaan oleh Tim Tender PT Kilang Pertamina Internasional itu dianggap tak mematuhi prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan. Karena itu, Komisaris Utama perlu segera mengirimkan tim audit lelang proyek senilai 50 trilliun rupiah itu.
Di sisi lain, pihak Pertamina membantah tudingan itu dan menegaskan proses tender sudah berjalan sesuai aturan. Bahkan, perusahaan energi itu menegaskan proses tender sudah dibawah pengawasan aparat penegak hukum, sehingga tak mungkin bermasalah.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman meminta Komisaris Utama Pertamina segera menurunkan tim audit atas pelaksanaan tender DBC TPPI Olefin Complex di PT Kilang Pertamina Internasional. "Kami menduga adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender," tegas Yusri pada Koran Jakarta, Selasa (29/6).
Dia menjelaskan, proses pengadaam design DBC kilang TPPI Olefin Complex tak sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Tak hanya itu, lanjut Yusri, pengadaan jasa DBC TPPI Olefin Complex juga tak sesuai atau menyimpang dari ketentuan yang termuat di dalam dokumen pra kualifikasi, dokumen penawaran, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum baik nasional maupun internasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya