Pengadaan Barang dan Jasa IKN Utamakan Produk Dalam Negeri
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas
JAKARTA - Pengadaan barang/jasa serta penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengutamakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan Pengadaan BarangJjasa (PBJ) lainnya dengan kekhususan.
"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/5).
Saat ini, katanya, naskah rancangan aturan tersebut sudah berada di meja Presiden. Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP.
Rancangan aturan berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan di IKN yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK-Koperasi merupakan arahan Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya