Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengacara: Putri Candrawathi ke Bareskrim Hari Ini, Jalani Wajib Lapor

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Putri Candrawathi bersama sang suami Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan pembunuhan ajudannya, Brigadir J, di kediamannya di Duren Tiga Jakarta, 30 Agustus 2022

A   A   A   Pengaturan Font

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathipada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338junctoPasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman matiatau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top