Dugaan Makar
Pengacara Protes Sidang Praperadilan Ditunda
Foto : ISTIMEWA
Kivlan, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, (20/6). Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
Laporan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar. jon/P-6
Baca Juga :
Ganjil Genap
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya