Penetapan Kawasan Industri Berstatus OVNI Dipermudah
ilustrasi kawasan industri
JAKARTA - Pemerintah mengkaji revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri. Tujuannya agar dapat mengatur penetapan objek vital nasional bidang industri (OVNI) bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan).
"Upaya ini untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI (objek vital nasional bidang industri)," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto di Jakarta, Minggu (27/6).
Eko menjelaskan urgensi revisi Permenperin tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri.
Langkah Awal
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Ditjen KPAII melakukan proses penetapan OVNI pada lima kawasan industri berbasis smelter, yaitu PT IWIP di Halmahera Tengah, PT EFI di Halmahera Utara, PT VDNI di Konawe, PT IMIP di Morowali dan PT SEI di Morowali Utara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya