Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerobos Trotoar Ditindak Melalui Sidang Tipiring

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya akan menindak para pelanggar trotoar selama Bulan Tertib Trotoar melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Selama pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar Agustus 2017, kami akan menindak para pelanggar trotoar di Ibu Kota dengan sidang tipiring untuk menimbulkan efek jera," kata Yani di Jakarta, Kamis (3/8).

Ia mengaku telah memberikan instruksi kepada Kasatpol PP di lima wilayah DKI Jakarta agar melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus pengadilan untuk pelaksanaan sidang tipiring.

Sebelum mulai melaksanakan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

"Kalau para PKL masih tetap bandel berjualan di atas trotoar, kami langsung mengangkut barang-barang dagangan milik PKL, kemudian pedagangnya akan disidang tipiring," ujar Yani.

Dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar, pihaknya turut menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.

"Kami juga bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta dan juga pihak kepolisian. Kalau ada kendaraan yang parkir liar di atas trotoar, akan langsung diangkut dan pemiliknya disidang tipiring," kata Yani. Pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar trotoar sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top