Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerobos Rombongan Presiden Terancam Penjara Sebulan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengemudi sepeda motor yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo berinisial A terancam penjara paling lama sebulan atau denda 250 ribu rupiah. "Sesuai yang diatur Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta Kamis (27/9).

AKBP Budiyanto mengatakan rombongan Presiden yang masuk dalam pengguna jalan harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Rombongan Presiden perlu mendapatkan prioritas," ujar Budiyanto.

Dalam kondisi seperti itu, AKBP Budiyanto menuturkan petugas dapat memerintahkan, memerintahkan, mengalihkan, dan sebagainya. Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) sesuai Pasal 282 UU Nomor 22/2009. Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis, Jakarta Timur, pada Senin (24/9).

Akibat aksinya itu, seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi. Petugas mengizinkan A pulang ke rumah, namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.

Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top