Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerimaan Siswa Baru Bekasi Tunggu Keputusan Bupati

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Badru Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, menyatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dibuka pertengahan Juni sambil menunggu keputusan kepala daerah. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, di Bekasi, Senin (6/6).
Dia mengatakan, pembukaan PPDB menunggu Surat Keputusan Bupati Bekasi. Jika tidak ada kendala, PPDB tahun direncanakan digelar pertengahan bulan ini. "PPDB mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP, tinggal menunggu surat bupati. Semua sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Kalau tidak ada halangan, tanggal 16 Juni mulai peluncuran PPDB," katanya.
Dia menjelaskan, secara teknis pelaksanaan PPDB tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka. Di antaranya jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali (PTOW).
Jalur zonasi mendapatkan alokasi penerimaan terbesar, 60 persen. Ini diikuti jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 15 persen, serta jalur PTOW lima persen. "Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ucapnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tim verifikasi faktual untuk meminimalkan permasalahan khususnya penerimaan siswa pada jalur zonasi.
"Jalur zonasi disiapkan satu tim untuk verifikasi factual. Apabila ada komplain dari orangtua karena tidak masuk zonasi. Jarak dekat tetapi zonasi jauh. Kami akan verifikasi faktual ke lapangan," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya domisili dalam proses PPDB. Mereka yang memiliki kartu tanda penduduk di luar wilayah harus memiliki surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
"Warga perbatasan dan berdomisili Jakarta, ketika ingin memasukkan anaknya ke kabupaten harus sudah tinggal satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," kata dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top