Penerimaan Pajak 2023 Bakal Naik Rp2,9 Triliun
SRI MULYANI, Menteri Keuangan
Perubahan Asumsi
Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari 14.750 rupiah per dollar AS menjadi 14.800 rupiah per dollar AS, serta peningkatan produk domestik bruto (PDB) nominal 2023 dari 20.988,6 triliun rupiah menjadi 21.037,9 triliun rupiah.
"Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan turunannya untuk 2023 sehingga bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan," tutur Bendahara Negara tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada 2023 akan meningkat 4,3 triliun rupiah dari alokasi awal yang sebesar 2.016,9 triliun rupiah menjadi 2.021,2 triliun rupiah.
Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan harga komoditas, kinerja Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian/ Lembaga (K/L) hingga dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengerek target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya