Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Penerima Bansos PKH Didorong Cepat Mandiri

Foto : KORAN JAKARTA/EKO SUGIARTO PUTRO

PENYALURAN PKH | Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat (tengah) bersama Anggota Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti (tiga dari kiri) saat meninjau pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (2/12). Komisi VIII DPR dan Pemerintah sepakat untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) bisa hidup mandiri atau lepas dari bantuan pemerintah dalam kurun waktu 3-5 tahun.

A   A   A   Pengaturan Font

KARANGANYAR - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk mendorong Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) bisa hidup mandiri atau lepas dari bantuan pemerintah dalam kurun waktu 3-5 tahun. Untuk itu, Komisi VIII mendukung segala upaya pemerintah guna mewujudkan hal tersebut.

"Kita dukung upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah harus punya target agar peserta PKH bisa mandiri dan bisa diisi oleh warga miskin lainnya," kata Anggota Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti, saat pencairan PKH kepada 750 KPM, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (2/12).

Dalam kesempatan itu, Endang meminta pendamping PKH sebagai garda terdepan dari Kementerian Sosial agar lebih aktif mendampingi dan memberikan bimbingan kepada KPM-PKH untuk mempercepat graduasi mandiri yang telah dicanangkan pemerintah. "Pendamping harus lebih aktif memberikan pengarahan dan mendukung upaya KPM untuk bisa keluar dari PKH," tambah dia.

Komisi VIII, sendiri, lanjut Endang, telah menyetujui kenaikan anggaran program PKH menjadi 34 triliun rupiah di Tahun 2019.

Modul Pelatihan
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top