Jasa Keuangan
Penerbitan Aturan Produk Perkuat Industri Asuransi
Foto : ISTIMEWA
Pengaturan "Unitlink"
Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
Ketentuan yang diatur juga berupa penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi; serta penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi.
Baca Juga :
Target Dana Pasar Modal Diyakini Tercapai
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya