Penerapan "MyPertamina" Harus Dievaluasi
Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut menilai harus ada sosialisasi yang masif terkait siapa-siapa saja yang berhak akan BBM bersubsidi. "Jangan sampai akibat tidak mendapatkan kecukupan informasi, memunculkan potensi konflik ditengah masyarakat," tegasnya
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, truk gandeng, serta truk molen.
Namun, aturan ini belum secara jelas membedakan kendaraan roda empat yang berhak menerima BBM bersubsidi. "Harusnya diklasifikasi dulu kendaraan mana yang boleh memakai BBM bersubsidi, dan ini harus tersosialisasi dengan baik," ucapnya.
Tepat Sasaran
Seperti diketahui, pemerintah menguji coba pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui penerapan aplikasi MyPertamina mulai Juli 2022. Kebijakan ini untuk mengatur pembelian BBM subsidi untuk meringankan beban keuangan negara yang makin berat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya