DISKONTO
Penerapan Bank Emas Tunggu Peraturan OJK
Foto : ISTIMEWA
"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," jelas Damar.
Namun, meskipun sistem tersebut telah diuji, Pegadaian belum meluncurkan secara resmi kepada masyarakat. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba internal untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang akan diterapkan.
Baca Juga :
OJK Bangun Kantor di IKN
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya