Selasa, 05 Nov 2024, 01:15 WIB

Penenggelam Bocah Divonis 20 Tahun

Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tsyamara saat memberikan keterangan pers terkait vonis majelis hakim kepada terdakwa Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).

Foto: ANTARA/Syaiful Haki

JAKARTA – Penenggelam bocah bernama Dante (6) akhirnya divonis 20 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelaku bernama Yudha Afrandi. Sedangkan Dante bernama lengkap Raden Adante Khalif Pramudityo. Dante adalah anak artis Tamara Tsyamara.

“Hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Maka, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, Senin (4/11).

Majelis hakim menilai, Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa hukuman mati.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan terdakwaseperti belum dihukum dan sopan selama persidangan. Namun, yang memberatkan, perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega membunuh anak yang seharusnya dilindungi.

Sedangkan Tamara Tsyamara menghargai putusan pengadilan.  

“Aku tetap menghargai apa pun keputusannya,” ujar Tamara usai mengikuti persidangan. Dia menuturkan, tidak mau ada kegaduhan karena hukuman apa pun tidak bisa mengembalikan nyawa Dante. “Buat aku sangat berat, tapi aku terima,” katanya.

Menurut Tamara, hukuman seberat apa pun yang diterima Yudha Arfandi, yang merupakan mantan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas. Hanya, dia menilai, hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan kehilangan anak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: