Penegakan Hukum Belum Menyentuh Para Mafia Kakap
JADI TERSANGKA I Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari swasta dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng dinilai belum menyentuh para pelaku utamanya.
Penegakan hukum hanya menyasar para pemain lapangan, tanpa mampu menyentuh para mafia yang berada di balik ekspor ilegal minyak goreng yang menyebabkan masyarakat level menengah bawah menjerit karena langkanya stok minyak goreng yang berujung pada lonjakan harga.
Dalam perkara tersebut, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Para eksportir juga diduga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total produksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya