Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Kemenag! Tahap II sampai 17 September dengan Kuota 300an Ribu .
Foto : Istimewa
"Kalau kita melihat data, ada 64 juta pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) misalkan masing-masing punya satu produk, dibagi 100 ribu. Artinya kita butuh 640 tahun untuk mensertifikasi halal semua produknya," papar Aqil.
Baca Juga :
Kemenag tingkatkan mutu pendidikan Agama Katolik
"Artinya, baru setelah enam abad kita bisa punya seluruh produk bersertifikat halal. Jadi kita ga bisa pakai cara biasa, harus segera melakukan lompatan. Salah satunya dengan sertifikasi halal gratis," tutur Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham.
Percepatan sertifikasi produk halal ini juga upaya Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga Malaysia.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya