Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendaftaran Merek Gratis hingga 9 Juni

Foto : ANTARA/dokumen

Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Untuk menjaga legalitas usaha maka Tangerang membuka pendaftaran merek hingga 9 Juni. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, Jumat (28/4).

Dia mengungkapkan program fasilitasi hak merek dagang bagi pelaku usaha mikro di Kota Tangerang diberikan tanpa dipungut biaya. Untuk mengikuti program ini syaratnya KTP pelaku usaha, tempat tinggal, dan lokasi usaha di Kota Tangerang. Satu pelaku, usahanya hanya boleh mendaftarkan satu merek.

Sedangkan untuk dokumen yang diperkukan, kata Suli, fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha, foto berwarna logo usaha, meterai 10.000 dua lembar. Kemudian, mengisi surat pernyataan. Form pendaftaran bisa diunduh melalui https://bit.Iy/fasilitasimerek.

Para pemohon tinggal membawa dokumen di atas dan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 021-5572-5951.

Ia mengimbau para pelaku usaha Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan fasilitas pembuatan merek dagang gratis ini. "Jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Mari sama-sama memajukan UMKM Kota Tangerang dengan beragam produk unggulan," katanya.

Perlu diketahui, Kota Tangerang telah dikenal dengan pemerintah daerah yang paling banyak mendaftarkan merek. Tercatat, tahun 2020 Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek UMKM. Tahun 2021 mendaftarkan dan melegalkan 500 merek UMKM. Lalu tahun 2022 kemarin berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.

Atas program ini, Pemkot Tangerang pun telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara Nasional dari Kemenkumham. Total memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk 1.750 UMKM.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top