Kinerja Penerbangan
Pencurian Isi Bagasi di Pesawat Terbongkar
Foto : ANTARA/HO
Ilustrasi - Penumpang mengambil barangnya dari bagasi pesawat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Baca Juga :
Rilis Bagasi Bandara Dipercepat
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya