Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Pencabutan Wajib "Rapid Test"

Foto : Antara/PT KAI.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke kursi penumpang KA.

A   A   A   Pengaturan Font

Yang penting dilakukan saat ini adalah masing-masing orang yang melakukan perjalanan harus taat dengan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan.

Dunia penerbangan adalah salah satu sektor yang paling terpuruk selama wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) melanda dunia. Pandemi ini telah memutus pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain guna menghindari bertambah cepatnya penularan penyakit yang menyerang pernapasan ini.

Bersamaan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 10 April lalu, pemerintah resmi menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter, kecuali dinas kenegaraan. Larangan terbang tersebut berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni, dan merupakan lanjutan dari larangan mudik saat Lebaran.

Bandar udara yang biasanya sibuk orang lalu-lalang, mendadak jadi sepi dan lengang. Dampaknya, hotel dan destinasi wisata yang selama ini diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi suatu wilayah, seolah-olah mati. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dielakkan lagi karena perusahaan harus tetap menanggung biaya pemeliharaan sementara pemasukan sama sekali tidak ada.

Pemerintah gamang, akhirnya membuka penerbangan secara terbatas. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang boleh terbang, yaitu penumpang yang punya surat tugas, penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi, serta orang-orang yang sangat mendesak harus terbang karena saudara intinya meninggal dunia atau sakit. Itu pun masih harus menunjukkan surat-surat kelengkapan seperti: surat hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dan surat keterangan sehat, kemudian surat tugas dari instansinya, serta khusus bagi warga DKI harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Fakta di lapangan, banyak orang yang tidak memenuhi kriteria terbang memaksa untuk terbang. Debat panjang soal kelengkapan surat tak terhindarkan lagi yang menyebabkan antrean mengular. Akibatnya, banyak orang terlambat terbang. Perlahan, peraturan yang sangat ketat tersebut satu persatu diperlonggar. Tujuan utamanya, menggerakkan kembali roda perekonomian yang sudah terpuruk dan membiasakan masyarakat hidup dengan pola kenormalan baru.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top