Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instrumen Investasi

Penawaran Sekuritisasi Aset Masih Terbatas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerbitan instrumen pendanaan alternatif melalui sekuritisasi aset merupakan hal yang baru bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, penerbitan sekuritisasi aset pun sangat terbatas untuk ditawarkannya kepada investor.

Analis Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada, mengatakan mekanisme sekuritisasi aset merupakan instrumen pendanaan melalui aset yang dimiliki emiten kemudian dibuatkan surat berharganya dan ditentukan berapa nilai asetnya yang dibuatkan surat berharganya pada investor. Kendati demikian, sebagai instrumen pendanaan yang masih baru maka penawarannya pun terbatas tidak seperti di luar negeri yang namanya sekuritisasi aset sudah biasa diperdagangkan.

"Sementara di kita karena market-nya belum terlalu likuid sehingga ditawarkannya pun terbatas," ungkap dia, belum lama ini. Menurut Reza, sekuritisasi aset hampir sama seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) sehingga penawarannya pun akan terbatas. Reza memberi contoh seperti Grup Lippo yang melakukan sekuritisasi aset dan karena secara grup sehingga punya pengalihan dari anak usaha yang satu ke anak usaha lainnya.

Semisal melakukan sekuritisasi aset atas asetnya seperti gedung atau yang biasa dilakukan pada aset PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). Dari situ yang akan menyerap adalah aset manajemen Grup Lippo juga, selebihnya ditawarkan kepada pihak lain. "Kalau di Singapura sekuritisasi aset mereka sudah terdaftar makanya mereka pun lebih mencari pasar di sana ketimbang di sini," jelas Reza.

Oleh karena itu, selain mendapatkan investor strategis, perusahaan pun harus memiliki investor yang berkomitmen jangka panjang. Bagi perusahaan BUMN yang ingin menerbitkan sekuritisasi aset maka perusahaan aset manajemen BUMN seperti Danareksa Sekuritas atau Mandiri Sekuritas bisa menyerapnya, atau juga bisa ditawarkan ke pihak dana pensiun BUMN.

"Mereka juga bisa menyerap sekuritisasi aset yang diterbitkan perusahaan BUMN. Kalau dibuat skemanya maka bisa juga dibuat market maker-nya. Hanya saja saya belum tahu apakah sekuritisasi aset sudah diatur dalam skema pengelolaan dana pensiun atau belum," tukas Reza.

Pendanaan Infrastruktur Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan PT Jasa Marga Tbk dan PLN (Persero) untuk melakukan sekuritisasi aset berupa future cashflow untuk mendukung pendanaan infrastruktur. Sekuritisasi aset tersebut tidak memerlukan aturan khusus. Jasa Marga dan PLN bisa menggunakan peraturan OJK yang sudah ada untuk melaksanakan aksi korporasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menuturkan sekuritisasi aset Jasa Marga dan PLN bisa diakomodir melalui peraturan yang sudah ada. "Future cashflow bisa dilihat dari pendapatan historis, nanti berapa persen yang mereka sekuritisasi," kata Nurhaida. Sekuritisasi berupa future cashflow sedikit berbeda dengan sekuritisasi aset pada umumnya karena tidak ada aset yang harus dikeluarkan dari pembukuan Perseroan.

Terkait dengan hal itu, sebelumnya Jasa Marga dan PLN masih menunggu hasil legal review OJK terhadap rencana sekuritisasi aset anak-anak usahanya. Jasa Marga berencana melakukan sekuritisasi aset berupa future cashflow dari anak perusahaan yang mengelola jalan tol Jagorawi. Nilai sekuritisasi aset ditargetkan 2,5 triliun rupiah.

yni/WP

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top