Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instrumen Investasi

Penawaran Sekuritisasi Aset Masih Terbatas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Mereka juga bisa menyerap sekuritisasi aset yang diterbitkan perusahaan BUMN. Kalau dibuat skemanya maka bisa juga dibuat market maker-nya. Hanya saja saya belum tahu apakah sekuritisasi aset sudah diatur dalam skema pengelolaan dana pensiun atau belum," tukas Reza.

Pendanaan Infrastruktur Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan PT Jasa Marga Tbk dan PLN (Persero) untuk melakukan sekuritisasi aset berupa future cashflow untuk mendukung pendanaan infrastruktur. Sekuritisasi aset tersebut tidak memerlukan aturan khusus. Jasa Marga dan PLN bisa menggunakan peraturan OJK yang sudah ada untuk melaksanakan aksi korporasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menuturkan sekuritisasi aset Jasa Marga dan PLN bisa diakomodir melalui peraturan yang sudah ada. "Future cashflow bisa dilihat dari pendapatan historis, nanti berapa persen yang mereka sekuritisasi," kata Nurhaida. Sekuritisasi berupa future cashflow sedikit berbeda dengan sekuritisasi aset pada umumnya karena tidak ada aset yang harus dikeluarkan dari pembukuan Perseroan.

Terkait dengan hal itu, sebelumnya Jasa Marga dan PLN masih menunggu hasil legal review OJK terhadap rencana sekuritisasi aset anak-anak usahanya. Jasa Marga berencana melakukan sekuritisasi aset berupa future cashflow dari anak perusahaan yang mengelola jalan tol Jagorawi. Nilai sekuritisasi aset ditargetkan 2,5 triliun rupiah.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top