Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penataan Desa Adat Harus Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Penataan kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan menjadi desa adat sebagaimana diperintahkan UU tentang Desa merupakan wacana menarik dan harus dievaluasi. Fakta menunjukkan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat belum mendapat perlindungan yang adil dari negara sehingga sifat pengakuan negara hanya bersifat semu.

"Penelitian dalam disertasi ini untuk menganalisis penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat, khususnya di Provinsi Bali dari perspektif politik hukum," kata Mulyanto pada ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/4).

Dengan fakta tersebut, tambah Mulyanto, konsekuensinya masyarakat hukum adat tetap dalam posisi yang lemah. Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru untuk penguatan status hukum bagi kesatuan masyarakat hukum adat. n YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top