Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penanganan TPPO Terhambat Karena Perbedaan Sistem Hukum Antar-negara

Foto : ANTARA/Cindy Frishanti

(kiri ke kanan): Anggota Zero Human Trafficking Network (ZHTN) Yuli Riswati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, moderator Sonya Simbolon, dan Kelapa Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Aris Wibowo (atas) dalam arahan pers TPPO yang diadakan di Kedubes Amerika Serikat, dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Sering kali korban tidak kooperatif. Maksud kami, ada beberapa di antara mereka yang tidak merasa sebagai korban. Mereka memang niat bekerja, tapi karena pekerjaannya tidak sesuai, ya sudah. Yang penting, sudah usaha untuk bekerja," kata Aris.

Aris juga mengatakan bahwa ada beberapa korban TPPO yang ingin melanjutkan bekerja kembali di negara lain.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top