Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlidungan Masyarakat

Penanganan Kekerasaan pada Anak Harus Tuntas

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam Media Talk Review dan Diskusi Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Bogor, Jumat (4/6).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Kasus kekerasan terhadap anak proses penanganannya kerap tidak utuh. Penanganan kasus kekerasan biasanya tidak disertai pendampingan yang utuh. Biasanya anak dan keluarga korban di awal-awal didatangi, disentuh, tapi kemudian dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.

"Pengelolaan kasus harus tuntas dengan pendekatan manajemen kasus dari penjangkauan, pendampingan secara utuh, hingga harus dilihat dampak dan manfaatnya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, dalam Media Talk Review dan Diskusi Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Bogor, Jumat (4/6).

Nahar menjelaskan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar mereformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif. Seiring arahan tersebut, Presiden juga telah menyetujui usulan Kemen PPPA yang selama ini tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan menjadi pelaksana dan implementasi.

"Kita berharap (penanganan) itu bisa dilakukan secara tuntas tidak setengah-setengah hanya kesehatan atau penegakan hukum saja. Aspek lain kebutuhan anak bisa kembali ke sekolah, tidak di-bully di sekolah, bisa berobat dengan baik juga harus bisa dipastikan," jelasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top