Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Penambangan Bauksit Ilegal Digerebek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat operasi penggerebekan itu, sekitar pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga alat berat jenis ekskavator sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di hutan produksi konversi Sungai Tulak. Menurut Sustyo, pada TKP 2 areal Kempapak, tim SPORC mendapati empat unit alat berat jenis ekskavator yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan hutan produksi konversi Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi operator ekskavator, pengawas lapangan maupun pimpro pertambangan PT Laman Mining, penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan beberapa kontraktor alat berat yang dirental oleh PT Laman Mining. PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP-nya.

Dari hasil overlay dengan peta kawasan hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK, tapi sudah melakukan kegiatan penambangan.

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga agar habitat ini tidak rusak. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kegiatan penambangan ilegal harus ditindak tegas, apalagi pelakunya korporasi.

Menurut Rasio, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Mereka ini tidaknya hanya merugikan negara. Mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top