Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Penambangan Bauksit Ilegal Digerebek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kalbar, Senin (20/8), menggerebek penambangan bauksit ilegal, tanpa izin. Penambangan di hutan produksi konversi Sungai Tulak ini dilakukan PT Laman Mining, di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat ekskavator untuk digunakan dalam penambangan bauksit di dalam kawasan hutan produksi konversi Sungai Tulak, Kabupaten Ketapang, tanpa izin menteri dengan menggunakan tujuh ekskavator di dua TKP yang berbeda," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, di Jakarta, kemarin.

Menurut Sustyo, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di hutan produksi konversi Sungai Tulak. Atas informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta operasi pengamanan dan penegakan hukum kawasan hutan.

Periksa Direksi

Penyidik KLHK, tambah Sustyo, menetapkan PT Laman Mining sebagai korporasi menjadi tersangka. Penyidik masih terus memeriksa unsur jajaran direksi dan komisaris perusahaan, yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan ilegal tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top