Penahanan 7 Tersangka Suap Kutim Diperpanjang
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Mereka ialah Bupati Kutim, Ismunandar (ISM) dan istrinya Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutim. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS); Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW). Kemudian, diduga sebagai pemberi yakni kontraktor, Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
"Pepanjangan terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020 untuk para tersangka; ISM, MUS, SUR, ASW di Rutan KPK pada gedung ACLC Kavling C1; EU di Rutan KPK di gedung Merah Putih; AM di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk tersangka DA yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai 1 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/7).
Ali menambahkan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara. Untuk diketahui, konstruksi perkara, di mana diduga kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. n ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya