Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Lalu Lintas

Penabrak Tiga Pemotor Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan.Kenapa?

Foto : ANTARA/HO-Laka lantas Jaktim

Honda HRV biru tua B 97 ARP yang dikendarai seorang mahasiswi menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) dini hari. ()

A   A   A   Pengaturan Font

Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal 12 juta rupiah.

Mobil yang dikemudikan Anjani dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.

Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.

Selain itu, mobil Anjani juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius. ant/P-5

Baca Juga :
Uji Emisi


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top