Penabrak Tiga Pemotor Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan.Kenapa?
Honda HRV biru tua B 97 ARP yang dikendarai seorang mahasiswi menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) dini hari. ()
JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan pengendara Honda HRV yang menabrak tiga pemotorsebagai tersangka.
Namun pengendara atas nama Anjani Rahma Pramesti (23) tidak ditahan di kantor polisi. Dia diwajibkan untuk melapor
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7).
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis (16/7) malam belum keluar hasilnya.
Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut. "Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya