Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 April, Gratis Denda Hingga September 2021

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah provinsi Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Eriansyah menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 September 2021. Artinya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan.

Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak. Tak hanya sekedar bebas denda pajak kendaraan, kebijakan ini juga membebaskan bea balik nama.

"Semua masyarakat memang terdampak ekonomi karena pandemi covid-19. Adanya pemutihan ini juga dalam rangka pendataan ulang kendaraan," kata Adi.

Untuk pemberlakuan kebijakan ini, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan di 14 kantor Samsat Utama Provinsi Lampung. Lebih lanjut, kebijakan ini juga akan berlangsung di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

Berikut adalah daftar Samsat Utama dan Pembantu di Lampung yang menyediakan layanan pemutihan pajak kendaraan berrmotor:

  1. Samsat Bandar lampung
  2. Samsat Gunung Sugih
  3. Samsat Kotabumi
  4. Samsat Kalianda
  5. Samsat Menggala
  6. Samsat Sukadana
  7. Samsat Metro
  8. Samsat Way kanan
  9. Samsat Liwa
  10. Samsat Tanggamus
  11. Samsat Mesuji
  12. Samsat Pringsewu
  13. Samsat Pesawaran
  14. Samsat Tulang Bawang Barat
  15. Samsat Pesisir Barat

Dilansir dari laman resmi Bapenda Lampung, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui www.pemutihanlampung.com

Program Pemutihan ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari, dengan 3 sesi waktu yaitu :
1. Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB : 50 Wajib Pajak
2. Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB : 50 Wajib Pajak
3. Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB : 50 Wajib Pajak

Adapun persyaratan pemutihan ini adalah
1. Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)
b. STNK asli
c. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli

2. Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)
b. STNK asli
c. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) asli
d. Cek Fisik (Kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

Adapun Pemerintah Provinsi Jambi dan Yogyakarta juga sedang berjalan untuk pemutihan pajak kendaraan. Untuk pemutihan pajak di DKI Jakarta dan Provinsi lain di tahun 2021 belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top