Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencurian IkanI Sejak Oktober 2014 hingga saat Ini, Sebanyak 516 Kapal Dimusnahkan

Pemusnahan KIA Ilegal Berlanjut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemusnahan KIA pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani negara lain.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 kembali menenggelamkan 13 kapal ikan asing (KIA) di tiga lokasi berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (11/5). Sebelumnya, Satgas juga memusnahkan 13 KIA berbendera Vietnam pada 4 Mei lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang memimpin langsung penenggelaman di Natuna menyebutkan, dari 13 KIA tersebut, tujuh kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Natuna, tiga kapal berbendera Malaysia dimusnahkan di Belawan, dan tiga kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak.

Ditegaskannya, penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia (RI). Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115," tegas Susi melalui keterangannya, Sabtu (11/5).

Baca Juga :
Rupiah Melemah

Menurutnya, pemusnahan KIA pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain. Sebab, tidak mungkin bila negara harus memagari lautnya dengan kapal perang ataupun pesawat udara secara terus-menerus.

"Negara tidak mungkin melakukan pemagaran laut dengan kekuatan militer secara terus-menerus. Berarti kita harus disegani, kita ini harus menunjukkan bahwa kita tegas dan konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Itulah pagar terbaik laut kita," ucapnya.

Susi membandingkan hal itu dengan ketegasan dilakukan negara tetangga, Singapura, dalam menjaga kedaulatan lautnya. "Singapura yang kecil pun tidak memagari lautnya dengan kapal-kapal perang, namun Singapura memagari dengan akuntibiltas, integritas, dan ketegasan sehingga walaupun kecil, disegani di Asia, bahkan di dunia," ujarnya.

Cara Wajar

Menurutnya, pemusnahan merupakan cara yang wajar yang juga diterapkan oleh negara-negara lain terhadap kapal pelaku illegal fishing, termasuk terhadap kapal Indonesia yang melakukan hal serupa di negara lain. "Hal ini juga diterapkan di negara lain seperti Australia yang membakar kapal Indonesia bila masuk dan menangkap ikan ilegal di perairan mereka," ujar Susi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional yang digelar Bappenas pada 9 Mei lalu meminta Satgas 115 untuk mengakhiri upaya pemusnahkan kapal pencuri ikan. Ini merupakan yang kesekian kalinya Luhut memerintahkannya. Menurut Luhut, upaya untuk shock therapy itu memang bagus, namun juga tidak boleh terlalu lama

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan pemusnahan atas 13 kapal tersebut menambah jumlah kapal yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014. Hingga saat ini, sebanyak 516 kapal telah dimusnahkan.

"Jumlah tersebut terdiri dari 294 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 76 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, dua kapal Papua Nugini, satu kapal RRT, satu kapal Nigeria, satu kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia," tutup Agus. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top