Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korona

Pemudik Dikarantina 5 Hari, Biaya Sendiri

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Warga yang nekat mudik bisa dikenakan karantina mandiri 5 x 24 jam dengan biaya yang ditanggung sendiri. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan bahwa regulasi itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5 x 24 jam dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Khofifah usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4).

Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021, karantina merupakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan.

Kepala desa/lurah diinstruksikan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

Selain itu, Khofifah mengatakan Pemprov Jatim dan Polda setempat juga bakal mencegah pemudik. Penyekatan bakal dilakukan di tujuh titik perbatasan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top