Pemudik dengan Mobil yang Akan Balik ke Tempat Kerja Diimbau Berangkat Sesuai Tanggal Ganjil Genap
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak mulai dari tanggal 18 hingga 25 April 2023, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada saat arus mudik dan balik serta liburan lebaran.
"Pada 24 April 2023 akan dilakukan pembersihan jalur one way dari KM 414 sampai dengan KM 70 Cikampek dimulai pukul 12.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Eddy.
Korlantas Polri juga menginformasikan rekayasa lalu lintas ini juga dapat berubah sesuai dengan diskresi kepolisian melihat situasi kondisi lalu lintas di lapangan.
Rekayasa lalu lintas dengan cara bertindak ganjil-genap disiapkan Korlantas Polri pada arus mudik Lebaran 2023, namun tidak sampai dilaksanakan karena arus lalu lintas masih terkendali dengan sistem one way dan contraflow.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya