Pemprov: Tiga Kunci Pemberantasan Korupsi
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengadakan “Sosialisasi Gerakan Antikorupsi, Pencucian Uang, Bullying, dan Judi Online” 27-28 Juli 2024 di GOR Ciracas, Jakarta Timur.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Jakarta, Supendi, menambahkan praktik pencucian uang, perundungan, dan judi daring tidak hanya merugikan secara finansial bagi individu dan keluarga, tetapi juga menghambat pembangunan yang adil merata.
Maka, Supendi berharap kegiatan "Sosialisasi Gerakan Antikorupsi, Pencucian Uang, Bullying, dan Judi Online" dapat meningkatkan kesadaran peserta akan bahaya praktik korupsi. Di sisi lain, Ketua KPAI, Ai Maryanti Sholihah, mengungkapkan bahwa banyak anak yang menjadi korban judi daring karena mengira sebagai permainan dan dijanjikan hadiah.
Ai Maryanti kemudian memberikan sejumlah kiat agar anak-anak tidak terjerat judi daring. Dia mengingatkan, jangan menyendiri, tidak terisolasi dengan gawai, dan memperbanyak aktivitas bermanfaat. "Saya yakin belum terlambat untuk melawan penyakit judi online. Seorang anak harus diberi fasilitas, agar mereka bisa membuat atau memproduksi sesuatu yang lebih bermanfaat," ujarnya.
Perundungan Anak
Sebelumnya, Indonesia Indicator mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan (bullying), pedofilia, judi daring (online) dan penipuan daring merupakan bentuk kekerasan digital yang paling sering muncul di media sosial. "Perundungan masih menjadi isu yang selalu muncul setiap bulannya seperti dalam bentuk cyber bullying," kata Direktur Indonesia Indicator, Rustika Herlambang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya