Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala BPAD DKI Achmad Firdaus

Pemprov Terapkan Sistem Elektronik Dalam Pengelolaan Aset

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini masih dihantui persoalan pengelolaan aset daerah yang buruk. Tak pelak, masalah tersebut menjadi salah satu faktor DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan (LK) tahun Anggaran 2016 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemprov DKI Jakarta mengakui inventarisasi pencatatan data aset daerah yang semrawut itu sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah bekerja keras untuk menginventarisir aset-aset dengan cara memisahkan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana penataan aset milik Pemprov DKI saat ini, wartawan Koran Jakarta Annisa Ibrahim, mewawancarai Kepala BPAD DKI, Achmad Firdaus di Jakarta beberapa waktu lalu. Berikut petikannya:

Bagaimana sistem pencatatan aset DKI saat ini ?

BPAD telah mengembangkan sistem pengelolaan aset dari konvensional ke elektronik. Selain itu, bekerja sama dengan kejaksaan serta Badan Pertanahan Nasional untuk mengamankan aset-aset.

Kami juga telah membentuk tim buru sergap pencatatan aset milik Pemprov DKI. Dari pembentukan tim itu, dilakukan inventarisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta yang saat ini belum tercatat. Sementara saya menginventarisasikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah ada baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.

Kendala yang dihadapi dalam pencatatan aset DKI saat ini ?

Salah satu kendala dalam pencatatan aset itu mengkonversi dari manual ke elektronik. Sebelumnya pencatatan dilakukan secara manual, sedangkan saat ini kan kita menggunakan sistem pencatatan aset secara elektronik atau e-aset.

Oleh karena itu, aset yang dulunya tercatat secara manual itu harus dipindahkan ke dalam sistem e-aset. Targetnya, tahun 2020 sudah rapih.

Bagaimana proses pemindahan data aset manual ke dalam e-aset ?

Memasukkan data aset konvensional ke elektronik yang terintegrasi memang ruwet. Nantinya setiap pengurus akan diminta memaparkan satu per satu aset Pemprov DKI yang digunakan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan valid, kedua pihak membuat pernyataan lalu diserahkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Kalau aset yang berupa tanah tapi belum memiliki sertifikat akan kita urus untuk diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

Apa yang telah dilakukan BPAD sejak berdiri sendiri pada Januari 2017 lalu ?

Kami telah mencacah sejumlah aset di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satunya itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang merupakan pemilik aset terbanyak.

Dari sini kita mengetahui nilai aset Disdik DKI sebesar 24 triliun rupiah. Kami telah menghitung sekitar 14 triliun rupiah yang meliputi ribuan sekolah SD, SMP, dan SMA, berikut barang-barang.

Berapa jumlah aset DKI Jakarta yang telah tercatat ?

Hingga akhir 2016, aset Pemprov DKI yang sudah tercatat mencapai 419 triliun rupiah. Yang tertinggi aset berupa tanah sebesar 295 triliun rupiah, lalu aset jalan, irigasi dan jaringan sebesar 35,6 triliun, serta aset fasos fasum 21,4 triliun rupiah. Dan sampai saat ini kami masih terus mencari bukti kepemilikan aset yang hilang. Kami akan data, nanti semua sudah menggunakan sistem.P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top