Pemprov Larang "Midnight Sale" di Mal Jelang Lebaran
Aktivitas perdagangan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI Jakarta melarang mal menggelar midnight sale jelang Lebaran karena dikhawatirkan memicu kerumunan.
Dia menjelaskan midnight sale diadakan tengah malam kerap tawaran diskon yang menggiurkan kepada konsumen sehingga memancing timbulnya kerumunan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Hanya Promosi
Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya