Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov Lampung Alokasikan Bantuan ke Parpol Rp4,76 Miliar 

Foto : istimewa

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung M Firsada

A   A   A   Pengaturan Font

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) pada 2022 sebesar 4,76 miliar rupiah bagi lembaga legislatif yang ada di daerah ini.

"Bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi tahun 2022 ini dialokasikan sebanyak 4,76 miliar rupiah, dengan 85 kursi dan 3.968.058 suara," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung M Firsada, di Bandarlampung, Selasa (23/8).

Ia mengatakan dana tersebut akan diberikan dengan rincian untuk PKB sebesar 473,66 juta rupiah dengan jumlah kursi sembilan dan suara 394.718. Selanjutnya Partai Gerindra sebanyak 635,9 juta rupiah dengan kursi 11 dan 529.921 suara, PDI Perjuangan 1 miliar rupiah dengan 19 kursi dan 912.618 suara.

Kemudian, Partai Golkar dengan jumlah 10 kursi perolehan suara 468.651 dan total bantuan 562,38 juta rupiah, Partai Demokrat sebanyak 486 juta rupiah dengan 10 kursi dengan perolehan suara 405.507.

"PAN berjumlah 391,19 juta rupiah dengan tujuh kursi dengan perolehan suara 325.999, PPP 136,28 juta rupiah dengan satu kursi dan 113.569 suara, PKS sebanyak 470,07 juta rupiah dengan 391.730 suara dan sembilan kursi. Dan untuk Partai NasDem dengan jumlah sembilan kursi suara sebanyak 425.345 total bantuan 510,41 juta rupiah,"jelasnya.

Menurut dia, bantuan keuangan partai politik itu nilainya per satu suara sebesar 1.200 rupiah sesuai hasil Pemilihan Umum 2019. Diharapkan bantuan keuangan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, edukasi pencegahan Covid-19, serta kaderisasi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top