Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Kapasitas WFO Non-esensial dan Wisata Ditetapkan 50 Persen

Pemprov DKI Klaim Penyebaran Omicron Masih Terkendali

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Warga berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (12/2) kemarin. Taman Impian Jaya Ancol menerapkan jam operasional baru yakni pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB seusai kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pemerintah juga menerapkan perubahan jumlah kapasitas menjadi 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam instruksi itu dijabarkan fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen. Tak hanya dua kegiatan tersebut yang diperbaharui, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022, ketentuan soal WFO sektor non-esensial, tempat wisata hingga kegiatan seni budaya masih dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pembaharuan ketentuan PPKM itu mencermati karakteristik Omicron yang berbeda dibandingkan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit dan aspek protokol kesehatan.

"Pemerintah masih melihat masih ada ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi," kata Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (14/2).

Untuk kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top