Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov DKI Kaji Pintu Air Istiqlal Jadi Cagar Budaya untuk Dilestarikan

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Tangkapan layar presentasi Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo dalam seminar daring terkait cagar budaya yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis (30/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempelajari atau mengkaji keberadaanPintu Air Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, agar bisa menjadi cagar budaya atau warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan.

"Jadi saat ini masih berupa objek yang diduga cagar budaya. Belum ada surat penetapan yang artinya belum menjadi cagar budaya," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo dalam seminar daring diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

Sementara itu, imbuh Novriadi, pintu air lainnya di Jakarta yakni Pintu Air Manggarai di Jalan Tambak, Tebet, Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Merujuk surat keputusan (SK) tersebut, pintu air ini dibangun pada tahun 1919 sebagai upaya untuk menanggulangi banjir di Batavia.

Pintu Air Manggarai menjadi satu dari tujuh cagar budaya di Jakarta Selatan yang ditetapkan pada SK yang sama, selain Stasiun Kereta Api Manggarai, rumah tinggal mendiang Jenderal D.I Panjaitan, Masjid Al-Azhar, gedung SD Negeri Manggarai Utara, dan Museum ABRI Satria Mandala.

Kemudian lebih lanjut terkait penetapan suatu objek menjadi cagar budaya, Norviadi mengatakan ini diawali usulan atau pendaftaran yang dapat diinisasi oleh masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau usulan dari pemerintah.

"Seperti golok Cakung itu inisiasinya dari masyarakat. Dapat juga inisiatifnya dari pemerintah, sebagai upaya untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan tersebut agar tidak rusak atau punah," kata dia.

Selanjutnya, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama tim ahli cagar budaya melakukan kajian terhadap objek yang diusulkan.

"Setelah tim ahli melakukan kajian, objek dapat dikatakan objek diduga cagar budaya, maka diperlakukan sama dengan benda atau bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Norviadi.

Lalu, tim melalui Dinas Kebudayaan akan mengusulkan objek diduga cagar budaya ini pada Gubernur agar ditetapkan sebagai bangunan atau benda cagar budaya dan setelah ditetapkan maka proses berikutnya yakni pencatatan.

"Jika objek ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat provinsi dapat diusulkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Dari tim ahli cagar budaya provinsi dan tingkat nasional di Kemendikbubristek akan melakukan kajian untuk pembahasan," demikian kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 295 objek cagar budaya sejak tahun 1993 hingga 2024 yang tersebar di seluruh kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dari jumlah ini, sebanyak empat cagar budaya ditetapkan tahun ini, terdiri dari tiga bangunan cagar budaya yakni gedung eks Terminal Bandara Kemayoran, gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, dan bangunan Sekolah Dasar Negeri Senen 03 Pagi. Sementara satu objek lainnya yakni Bunderan Hotel Indonesia (HI) ditetapkan sebagai struktur cagar budaya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top