Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekayaan Wilayah

Pemprov DKI Harus Optimalkan Aset-aset

Foto : ANTARA/Rifqi Raihan Firdaus

Ditinggal Warga I Seorang petugas mengamati kondisi bangunan salah satu aset DKI yang mengalami kerusakan di Rusun Marunda blok C, Cilincing, Jakarta, Senin (30/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta harus mampu mengoptimalkan aset-aset. Untuk itu, Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono harus segera meningkatkan pengawasan aset-aset DKI agar tidak hilang.

Usul ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth. "Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD Jakarta harus mampu mengoptimalkan aset milik DKI," ujarnya. Hardiyanto menuturkan, BPAD perlu melakukan pengawasan aset-aset yang telantar dan belum diserahkan ke DKI Jakarta.

Pengawasan ini termasuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. "Sebab aset DKI sangat rentan diambil-alih mafia tanah lantaran pemetaan dan pencatatan belum terselesaikan seluruhnya," ujar Hardiyanto.

Dia menyarankan agar sosialisasi dilakukan terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset. BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di setiap wilayah.

Hardiyanto menilai, mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing. Mereka tahu, apakah sudah tercatat sebagai aset atau belum.

"BPAD harus proaktif menggandeng semua pemangku kepentingan seperti wali kota, camat, lurah, hingga RW dan RT untuk menata aset," ujarnya. Selain itu, Hardiyanto juga minta Heru Budi mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam mengurus pemeliharaan dan menjaga aset milik DKI.

"Pekerjakan orang yang benar-benar berkompeten dalam organisasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah atau TP3W di tiap wali kota dan kabupaten," tegasnya. Menurutnya, pengamanan oleh Pemprov bisa dilakukan dengan memetakan dan mendata seluruh aset. Lalu menerbitkan sertifikat hak atas aset yang terbukti milik pemerintah daerah.

Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta telah menargetkan 4.000 aset milik DKI bisa tersertifikasi hingga akhir 2023. Penerbitan sertifikat aset DKI sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset pemerintah daerah. Jika sudah disertifikasi, aset tidak akan pindah ke oknum atau mafia tanah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut, banyak aset negara di Jakarta dikuasai dan diserobot orang. "Berdasarkan laporan, ternyata di Jakarta banyak aset barang milik Negara. Sayangnya aset-aset tersebut banyak diduduki. Kita sulit menertibkannya," tandas Rionald. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top