Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Asli Daerah

Pemprov DKI Bebaskan PBB bagi Veteran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi veteran dan keluarga pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Saya sampaikan di antara bapak/Ibu sekalian bahwa nanti pengumuman resminya menyusul. Tapi mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menghadiri pelantikan Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2019-2024 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Pembebasan PBB merupakan kebijakan yang didasarkan fakta bahwa rumah para pejuang kemerdekaan pada awalnya merupakan hunian sederhana di Jakarta. Seiring perkembangan Ibu Kota, sebagian rumah kemudian berada di wilayah elite dengan nilai PBB yang dirasa membebani para veteran maupun keluarganya.

"Saya sampaikan kepada semua. Justru sebaliknya, negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu. Bukan kebalik, malah justru negeri ini mengusir keluarga-keluarga yang dulu berjuang setengah mati. Pejuang, veteran semuanya sampai tiga generasi asal menempati tempat yang sama dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial, maka akan dibebaskan PBB-nya," ungkap Anies.

Pada kesempatan ini, Anies mengaku bahagia atas kehadiran orang-orang yang turut memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan NKRI. Dia berharap kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengurus Badan Pembudayaan Kejuangan 45, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi DK Jakarta dapat terus terjalin baik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top