Pemprov DKI Akan Tetapkan UMP 2024 Lewat Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat Nanti
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11) nanti.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11) nanti.
"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11).
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu, pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.
Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11) kemarin dan berakhir pada hari ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya